- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum dan Tata Cara Melakukan Tahiyat Awal dalam Shalat

Google Search Widget

Duduk dan membaca tahiyat awal merupakan salah satu kesunahan dalam shalat yang sangat penting untuk dilakukan. Meskipun tidak wajib, tahiyat awal termasuk dalam kategori sunnah ab’adh, yang memiliki peran vital dalam kesempurnaan ibadah shalat. Sebagaimana anggota tubuh yang sangat penting, tahiyat awal juga memiliki peran yang sama dalam shalat.

Jika seseorang dalam shalat lupa atau terlanjur berdiri sebelum melakukan tahiyat awal, hukum shalatnya tetap sah namun menjadi tidak sempurna. Hal ini dikarenakan seperti organ tubuh yang tidak lengkap, seperti orang yang kehilangan salah satu anggota tubuhnya.

Menurut petunjuk hadits yang diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu’bah ra, jika seseorang telah berdiri dalam rakaat tertentu sebelum melakukan tahiyat awal, tidak diperbolehkan untuk kembali duduk. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Safînatus Shâlah yang menyatakan bahwa kembali duduk setelah terlanjur berdiri dapat membatalkan shalat.

Bagi makmum yang terlanjur berdiri tanpa melakukan tahiyat awal sedangkan imam telah melakukannya, makmum diwajibkan untuk mengikuti imam dan membaca tahiyat awal setelah imam selesai. Namun, jika imam terlanjur kembali duduk setelah berdiri untuk membaca tahiyat awal, maka makmum harus tetap berdiri tanpa mengikuti gerakan imam.

Ketentuan fiqih Syafi’i ini memberikan panduan bagi orang yang lupa melakukan tahiyat awal dan terlanjur berdiri dalam shalat, baik saat shalat sendiri, menjadi imam, maupun menjadi makmum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?