Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, sejumlah fakta terus terungkap mengenai peristiwa tragis tersebut.
Dalam Islam, tindakan menghilangkan nyawa orang lain dipandang sangat serius. Al-Qur’an dan hadits Nabi memberikan pandangan yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku pembunuhan. Ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Furqan [25]: 68 menegaskan bahwa pelaku pembunuhan akan mendapat hukuman berat di akhirat nanti.
Allah SWT juga menyatakan dalam Surah Al-Maidah [5]: 32 bahwa membunuh satu orang sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Hal ini menunjukkan betapa besar dosa menghilangkan nyawa seseorang dalam pandangan Islam.
Hadits Nabi juga menegaskan dampak buruk dan dosa bagi pelaku pembunuhan. Bahkan, Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa banyak kasus pembunuhan menjadi pertanda dekatnya hari kiamat.
Dalam perspektif Islam, pelaku pembunuhan termasuk dalam golongan yang tidak akan mencium bau surga. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang tindakan membunuh.
Semoga kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J segera terungkap dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan keji semacam ini.