Sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir J telah menemukan titik terang baru. Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan dan merencanakan peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Sawit. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP diterapkan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam perspektif fiqih ulama NU, hukuman mati telah menjadi topik pembahasan penting. Pada Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada tahun 2015, ulama NU membahas secara tegas bahwa Islam mensyariatkan hukuman mati untuk tindak kejahatan berat seperti pembunuhan dan kejahatan tertentu yang merugikan masyarakat luas.
Meskipun beberapa negara menerapkan hukuman mati dengan alasan tertentu, banyak juga negara yang menolaknya karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati tetap menjadi topik kontroversial dan terus menjadi perdebatan global.
Dalam konteks pertanyaan apakah hukuman mati bertentangan dengan HAM, ulama NU dalam Muktamar Ke-33 menegaskan bahwa Islam sangat menghargai kemanusiaan. Perlindungan terhadap hak hidup dan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan dianggap sebagai tindakan yang sangat keji, namun hukuman qishash diperbolehkan sebagai bentuk pembalasan yang adil.
Pentingnya menjaga keselamatan jiwa manusia tercermin dalam lima prinsip pokok Islam, di antaranya menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan martabat. Hukuman mati dapat diterapkan untuk kejahatan yang merugikan martabat manusia dengan syarat-syarat yang ketat dan bukti yang kuat.
Dengan demikian, pandangan ulama NU menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM jika diterapkan untuk kejahatan tertentu yang merusak martabat manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang telah ada sejak lama sebelum Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Prinsip ini tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati dengan syarat-syarat yang jelas dan meyakinkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pandangan ulama NU tentang hukuman mati, dapat merujuk pada buku “Ahkamul Fuqaha Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama” halaman 1113-1120.