Pernahkah Anda mendengar tentang layanan paylater? Layanan ini telah menjadi hal yang umum dalam aktivitas belanja online kita sehari-hari. Secara bahasa, paylater merupakan gabungan dari kata “pay” dan “later”, yang berarti membayar nanti atau tunda. Konsep ini dikenal dalam fikih keislaman sebagai bai’ bi al-ajal atau bai’ taqsith, yaitu sistem pembayaran dengan tempo atau kredit.
Dalam konteks transaksi jual beli tempo, syarat sahnya terletak pada penyerahan barang terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip fikih yang mengatur tentang penyerahan barang dalam transaksi jual beli.
Paylater juga sering dianggap sebagai kartu kredit online oleh sebagian netizen. Kesamaan ini terlihat dari syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sistem pembayaran yang dilakukan secara cicilan atau angsuran. Namun, terdapat perbedaan mendasar seperti adanya biaya admin dan penentuan harga barang yang lebih tinggi oleh pihak penerbit paylater.
Untuk mendapatkan pembiayaan melalui layanan paylater, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, memenuhi syarat limit kredit, serta menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Data diri pengguna juga dibutuhkan untuk proses tersebut.
Penggunaan paylater didasari oleh adanya limit kredit yang ditetapkan oleh pihak penerbit. Limit ini menunjukkan kesanggupan penerbit untuk memberikan pembiayaan dalam jumlah tertentu kepada pengguna. Prinsip belanja dengan paylater berlaku baik saat penerbit menjadi pihak kedua maupun pihak ketiga dalam transaksi.
Dalam konteks akad paylater, layanan ini hanya dapat digunakan untuk kontrak belanja barang atau jasa. Terdapat beberapa relasi yang terjadi dalam penggunaan paylater, antara lain relasi antara pengguna dan marketplace, marketplace dengan penerbit paylater, serta penerbit paylater dengan pengguna.
Demikianlah gambaran mengenai pengertian dan implikasi penggunaan paylater dalam transaksi online. Terus ikuti informasi terkini seputar Ekonomi Syariah hanya di NU Online.