- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Akses Jalan dalam Perspektif Syariah: Hukum dan Praktik Jual Beli Tanah

Google Search Widget

Dalam konteks hukum Islam, akses jalan memiliki peran penting dalam transaksi jual beli tanah. Sebuah video yang beredar mengenai seorang warga Pulogadung yang menolak memberi akses jalan masuk bagi tetangganya menimbulkan pertanyaan mengenai perspektif syariah terhadap masalah ini.

Pertama, hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan pentingnya untuk menghormati tamu, tetangga, dan menjaga ucapan. Hal ini mencerminkan nilai-nilai kesopanan dan saling menghormati dalam Islam.

Kedua, praktik jual beli tanah petak menekankan perlunya akses jalan sebagai bagian integral dari transaksi tersebut. Tanpa adanya akses masuk, transaksi jual beli dapat menjadi batal.

Ketiga, prinsip urf (kebiasaan) dalam masyarakat Indonesia menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah harus disertai dengan akses masuk. Ini berlaku tidak hanya untuk tanah perumahan, tetapi juga untuk petak sawah.

Keempat, status Jalan Akses menuju Perumahan atau perkampungan merupakan hasil dari akad shuluh. Dalam syariah, terdapat dua tipe akses jalan yaitu thariq al-nafidz (gang) dan al-darb al-musytarak (jalan umum) yang menjadi bagian dari akad shuluh.

Dengan demikian, dalam konteks syariah, mencabut kembali akses jalan atau menutup akses yang telah diberikan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan melalui hadis Nabi yang menegaskan haramnya mencabut kembali hibah yang telah diberikan.

Dalam prakteknya, pemahaman atas hukum dan praktik jual beli tanah dalam perspektif syariah perlu dipahami secara mendalam untuk mencegah terjadinya konflik seperti yang terjadi dalam kasus yang disebutkan dalam video tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?