- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Solusi Alternatif dalam Praktik Paylater: Akad Al-Wakalah Fi Al-Murabahah

Google Search Widget

Dalam era revolusi digital seperti sekarang, produk keuangan seperti kartu kredit online semakin populer. Namun, ada permasalahan yang muncul terkait dengan praktik ribawi dalam transaksi tersebut. Praktik ribawi di dalam produk seperti paylater bisa terjadi jika akad yang digunakan mengandung unsur riba.

Dua bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi paylater adalah akad qardh (utang-piutang) dan akad jual beli secara tempo atau kredit. Akad qardh dapat menyebabkan riba qardhy, sementara akad jual beli tempo dan kredit dapat mengakibatkan riba al-yad dan riba al-nasiah.

Namun, solusi alternatif yang dapat digunakan untuk menghindari praktik riba dalam transaksi paylater adalah dengan menerapkan akad al-wakalah fi al-murabahah. Akad ini melibatkan beberapa langkah, seperti nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembelian barang kepada penerbit paylater, penerbit melakukan negosiasi dengan nasabah, dan kemudian menjual barang kepada nasabah dengan tambahan keuntungan yang diketahui secara jelas.

Para fuqaha kontemporer menyatakan bahwa akad al-wakalah fi al-murabahah sesuai dengan syariah Islam. Hal ini disebabkan karena transaksi murabahah terjadi setelah barang diterima oleh bank melalui perantara wakil.

Dalam akad ini, pihak penerbit paylater menjual barang kepada nasabah dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan diangsur secara kredit. Harga pokok barang tersebut menjadi dasar dari transaksi bai’ murabahah.

Selain itu, persentase bunga yang dikenakan dalam transaksi paylater juga harus diperhatikan. Bunga dapat dipandang sebagai ribhun yang tidak jelas atau sebagai angka kisaran keuntungan yang dikehendaki oleh penerbit. Penting untuk memastikan bahwa bunga yang dikenakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dengan menerapkan akad al-wakalah fi al-murabahah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah, praktik paylater dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?