Praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi sertifikat tanah dan pengambilalihan hak milik orang lain secara ilegal merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Al-Qur’an dan hadits Nabi secara tegas melarang tindakan tersebut.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menyinggung larangan tersebut terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang menyatakan larangan keras untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Demikian juga dengan beberapa ayat lain seperti An-Nisa ayat 29, An-Nisa ayat 10, Al-Baqarah ayat 278, dan Al-Baqarah ayat 257 yang memiliki pesan serupa.
Hadits Nabi juga menegaskan hukuman bagi orang yang mengambil hak orang lain secara zalim. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa mereka akan mendapat kerugian besar di akhirat nanti. Orang yang merugi di akhirat adalah orang yang telah melakukan kezaliman terhadap orang lain, bahkan jika mereka melakukan ibadah seperti shalat, puasa, dan zakat.
Imam Muslim menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud adalah kerugian sejati, yaitu saat pahala amal ibadah habis karena digunakan untuk membayar dosa-dosanya. Ulama lain seperti Ahmad Hathibah juga menjelaskan bahwa orang yang mengambil hak orang lain dengan zalim akan merugi di akhirat, dimana pahala amal ibadahnya akan habis dan ia akan dimasukkan ke dalam neraka.
Dalam hadits lain, Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa mafia tanah akan mendapat siksa pedih di akhirat, diimpit tujuh lapis bumi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi para pelaku tindakan mengambil hak tanah orang lain dengan cara ilegal.
Demikianlah, praktik mafia tanah merupakan dosa besar dalam Islam yang akan mendapat hukuman berat di akhirat. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan zalim semacam itu. Amin.