- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum dan Hikmah Menyemir Rambut bagi Laki-laki dalam Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Menyemir rambut telah menjadi tren yang tidak hanya terjadi di kalangan anak muda, tetapi juga di kalangan tua. Alasan di balik tren ini sangat bervariasi, mulai dari mengikuti mode hingga untuk meningkatkan penampilan.

Dalam konteks fiqih, hukum menyemir rambut bagi laki-laki dibedakan berdasarkan warna semir yang digunakan. Para ulama sepakat bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun, sunnah untuk menggunakan warna selain hitam seperti kuning, merah, dan lainnya.

Ada ragam pendapat ulama mengenai hukum ini. Sebagian mazhab menyarankan mewarnai rambut dengan warna lain selain hitam, sementara ada pula yang berpendapat bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik. Beberapa sahabat dan tabi’in bahkan memilih untuk mewarnai rambut mereka.

Dalam mengambil keputusan, ulama mempertimbangkan situasi dan kondisi individu. Jika mayoritas penduduk di suatu tempat menyemir rambut, maka disarankan untuk ikut serta agar tidak melanggar adat. Sebaliknya, jika mayoritas tidak menyemir rambut, maka lebih baik untuk tidak melakukannya.

Diharamkannya penggunaan warna hitam dalam penyemiran rambut memiliki hikmah tersendiri. Warna hitam dianggap sebagai bentuk penipuan dan merubah kenyataan, terutama dalam hal membuat orang tua terlihat lebih muda.

Demikianlah gambaran mengenai hukum dan hikmah di balik praktik menyemir rambut bagi laki-laki dalam perspektif fiqih. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman kita.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?