Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa musim haji terjadi selama tiga bulan, yakni Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Namun, pelaksanaan rukun haji dilakukan dalam bulan-bulan tersebut dengan lebih spesifik, terutama terkait dengan waktu ihram.
Beberapa ulama menafsirkan kata “ashyur” (beberapa bulan) dalam Al-Qur’an sebagai bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Waktu pelaksanaan ihram dimulai pada bulan-bulan tersebut dan berakhir ketika fajar pagi Idul Adha. Pentingnya waktu yang tepat dalam memulai ihram juga ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi, bahwa melanggar batas waktu ihram dapat mengubah status ibadah menjadi umrah.
Selain itu, waktu pelaksanaan rukun haji lainnya seperti wukuf di ‘Arafah, tawaf, sa’i, dan mencukur rambut juga telah ditentukan dengan jelas berdasarkan ajaran Nabi Muhammad saw. Waktu-waktu tersebut harus diperhatikan dengan baik agar ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Rukun haji yang paling pokok adalah wukuf di ‘Arafah karena waktunya yang terbatas. Jamaah haji yang tidak melaksanakan rukun ini dengan tepat akan menyebabkan haji mereka menjadi tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi setiap jamaah haji untuk memahami dan menjalankan setiap rukun haji sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, meskipun musim haji berlangsung selama tiga bulan, pelaksanaan rukun haji harus dilakukan dengan memperhatikan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Ketaatan dalam menjalankan setiap rukun haji pada waktu yang tepat akan memastikan kelancaran dan kesahihan ibadah haji seseorang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji pada waktu yang akan datang.