Selama ini, mungkin banyak di antara kita meyakini bahwa ibadah umrah hanya memiliki satu hukum, yaitu wajib. Namun, sebagaimana halnya shalat lima waktu dan puasa Ramadhan yang tetap sebagai kewajiban, ternyata ibadah umrah memiliki perdebatan terkait hukumnya.
Para ulama yang mempelopori pandangan hukum selain wajib dalam ibadah umrah tidak dapat dianggap remeh. Mereka merujuk pada cara baca dari beberapa tokoh agama terkemuka seperti Imam Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan as-Sya’bi. Di sisi lain, kelompok yang menyatakan umrah sebagai wajib lebih mengikuti cara baca yang berbeda.
Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang menjadi sumber perdebatan terkait hukum umrah, yaitu surah al-Baqarah ayat 196 yang menyebutkan tentang menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. Namun, perbedaan dalam cara membaca kata ‘wal ‘umrah’ menjadi pemicu perdebatan.
Kelompok yang menganggap umrah sebagai wajib berpendapat bahwa hukum umrah sejalan dengan hukum haji karena kesamaan cara baca pada kedua kata tersebut. Di sisi lain, kelompok yang menyatakan umrah sebagai sunnah berpegang pada cara baca yang berbeda dan argumentasi yang mendukung pandangan mereka.
Dalam menentukan hukum, para ulama tidak hanya mengandalkan teori hermeneutika semata, melainkan juga merujuk pada teks-teks syariat lainnya seperti hadits. Dua pandangan yang berbeda terkait hukum umrah ini sama-sama memiliki dalil dan argumentasi yang kuat dari masing-masing pihak.
Masing-masing kubu memiliki argumentasi yang kokoh untuk mendukung pandangan mereka. Kubu pertama menegaskan bahwa membaca ‘wal ‘umrah’ sebagai wajib didasari oleh kaidah bahasa Arab yang benar. Sementara itu, kubu kedua tetap teguh pada pandangan mereka dengan merujuk pada hadits-hadits yang mereka yakini sebagai landasan kuat.
Dengan demikian, perdebatan terkait hukum umrah antara wajib dan sunnah tetap menjadi topik menarik untuk dikaji lebih lanjut. Mari kita terus menghormati kedua pandangan ini tanpa menyalahkan pihak lain. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait hukum ibadah umrah.