Dalam ajaran fiqih Islam, terdapat sebuah kaidah yang menyatakan, “Kadar kenikmatan selalu seimbang dengan sakit pengorbanan, demikian sebaliknya, sakit pengorbanan akan terbayar kontan oleh kenikmatan.” Kaidah ini merupakan bagian kecil dari kontribusi yurisprudensi Islam yang mencerminkan suara umat dunia.
Meskipun berasal dari berbagai belahan dunia dengan budaya dan bahasa yang berbeda, konsep-konsep universal tetap sama. Setiap tindakan baik yang dilakukan tidak akan sia-sia. Hal ini berlaku dalam interaksi sosial maupun dalam ibadah kepada Tuhan.
Salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam adalah ibadah haji dan umrah. Janji Allah terhadap haji dan umrah telah mendorong umat Islam dari seluruh penjuru dunia untuk menziarahi tanah suci. Bukan hanya kalangan sejarawan, agamawan, atau intelektual, namun juga petani, nelayan, artis, musisi, dan budayawan ikut serta dalam kerumunan orang-orang yang merindukan tanah suci.
Ada sembilan keutamaan ibadah haji dan umrah yang mabrur yang perlu diperhatikan. Diantaranya adalah kesucian dari segala noda bagi pelaku haji yang taat, penghapusan dosa melalui umrah dan haji mabrur, serta penghapusan dosa masa lalu melalui haji.
Selain itu, haji dianggap sebagai amal terbaik setelah jihad, menghapus kefakiran dan dosa, serta dianggap sebagai jihad yang paling elegan. Jamaah haji dan umrah dianggap sebagai wakil Allah di dunia, mendapat fasilitas doa yang mustajab, dan umrah di bulan Ramadhan dianggap setara dengan haji.
Semua keterangan di atas didapatkan dari beberapa kitab rujukan yang valid dalam kajian Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai keutamaan ibadah haji dan umrah dalam perspektif fiqih Islam.