Ritual haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Salah satu aktivitas yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum melempar tiga jumrah di hari Tasyriq adalah menginap (mabit) di Mina. Durasi minimal menginap di Mina diatur berdasarkan pandangan beberapa ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’iyyah.
Menurut pendapat yang disahkan oleh al-Imam al-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah, menginap di Mina selama tiga malam menjadi kewajiban bagi jamaah haji. Hal ini berlangsung mulai malam 11, 12, hingga 13 Dzulhijjah bagi jamaah haji yang tidak melakukan nafar awal. Namun, bagi jamaah haji yang memilih nafar awal, cukup menginap di Mina pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah.
Durasi minimal menginap di Mina adalah mu‘dham al-lail, yang berarti sebagian besar waktu malam. Dalam hal ini, jamaah haji diwajibkan untuk menginap mulai dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Meskipun tidak diwajibkan datang tepat setelah maghrib, namun menginap di sebagian besar waktu malam di Mina tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Menurut tarjih (penilaian) Syekh Athiyyah al-Ujhuri, menginap di Mina cukup dengan durasi yang melebihi separuh dari total waktu malam, meski dengan selisih waktu yang sangat sedikit. Contohnya, jika malam hari di Mina berlangsung selama 10 jam, maka menginap selama 5 jam lebih 1 menit sudah dianggap memenuhi kewajiban.
Dalam menjalankan ibadah haji, penting bagi jamaah untuk memahami tata cara dan aturan yang berlaku. Durasi minimal menginap di Mina menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar sesuai ajaran agama Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi jamaah haji dan dapat menjadi panduan yang baik dalam melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.