Hari Tarwiyah, yang jatuh pada tanggal 8 bulan Dzulhijjah, memiliki makna penting bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji. Bagi mereka yang bukan jamaah haji, disarankan untuk menjalankan puasa sunnah tarwiyah sebagai bentuk ibadah. Sedangkan bagi jamaah haji, hari Tarwiyah adalah momen persiapan sebelum melangkah menuju puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah.
Dalam sejarahnya, jamaah haji biasa singgah di Mina untuk istirahat dan memenuhi kebutuhan air, karena di Arafah saat itu belum tersedia air. Imam An-Nawawi dalam Kitab Idhah menekankan tentang kesunnahan bagi jamaah haji untuk singgah di Mina pada 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah, serta melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya di sana, beserta bermalam dan shalat Subuh di Mina.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Hasyiyah Idhah-nya mengutip anjuran Az-Za’farani bagi jamaah haji untuk mengunjungi Masjid Khif guna melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum melaksanakan shalat lima waktu yang dianjurkan. Beliau juga menyarankan agar shalat Subuh keesokan harinya dilakukan di dekat batu-batu yang menjadi tempat shalat Rasulullah saw.
Penting untuk dicatat bahwa semua anjuran tersebut bersifat sunnah dan bukan termasuk dalam rukun atau wajib haji. Oleh karena itu, jamaah haji yang tidak dapat melaksanakan anjuran pada hari Tarwiyah karena alasan tertentu tidak akan mendapat sanksi dalam ibadah haji mereka.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesunnahan pada hari Tarwiyah tidak bersifat wajib atau rukun dalam ibadah haji. Sejauh mungkin dapat dilakukan, disarankan untuk mengamalkannya. Namun, jika kondisi atau fasilitas tidak memungkinkan, jamaah haji tidak perlu khawatir. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk yang benar.