- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penyimpanan Daging Kurban Menurut Pandangan Fiqih Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, penyimpanan daging kurban telah menjadi perbincangan yang menarik. Rasulullah saw pernah melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Beliau mendorong para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan dan berbagi sisa daging kepada yang membutuhkan.

Namun, ketika kondisi pangan masyarakat membaik, Rasulullah saw mencabut larangan tersebut. Beliau memperbolehkan para sahabat untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik, meskipun sebelumnya larangan penyimpanan telah diberlakukan.

Ulama fiqih kemudian menyimpulkan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang dalam Islam. Mereka menganjurkan agar penyimpanan dilakukan dengan bijaksana, menyisihkan sepertiga daging kurban untuk dikonsumsi sendiri, bukan dua pertiga yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, penyimpanan daging kurban tidaklah makruh jika dilakukan dengan tepat. Pekurban dianjurkan untuk menyimpan sepertiga daging yang telah dialokasikan untuk konsumsi. Hal ini menunjukkan pentingnya pemerataan dalam berbagi rezeki, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, penyimpanan daging kurban sebenarnya dapat menjadi sarana untuk membantu sesama, terutama dalam situasi sulit seperti yang dialami oleh sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah pada masa Rasulullah. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?