Dalam ajaran Islam, mati syahid dianggap sebagai suatu kehormatan. Rasulullah saw telah menjelaskan tujuh jenis orang yang dianggap mati syahid, salah satunya adalah korban kebakaran. Imam An-Nasai meriwayatkan hadits yang menyebutkan bahwa korban kebakaran termasuk dalam kategori mati syahid dalam Islam.
Menurut penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, korban kebakaran adalah orang yang meninggal karena dimakan api, termasuk dalam golongan mati syahid. Kematian akibat kebakaran, entah itu karena ledakan kompor, hubungan arus pendek listrik, puntung rokok menyala, atau sebab lainnya, dianggap sebagai mati syahid dalam pandangan Islam.
Selain korban kebakaran, terdapat juga jenis-jenis lain dari mati syahid dalam Islam sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Misalnya, seseorang yang berjuang di jalan Allah dan meninggal atau gugur, atau seseorang yang meninggal karena serangan hewan atau disengat serangga. Semua jenis kematian tersebut dianggap sebagai mati syahid dan berhak mendapat surga.
Meskipun korban kebakaran diperlakukan dalam pengurusan jenazah seperti halnya orang lain, namun di sisi Allah, kematian akibat kebakaran tetap bernilai syahid. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap kematian memiliki makna dan kehormatan tersendiri di hadapan Allah. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua.