Memotong atau mencukur rambut kepala adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan manasik haji dan umrah. Bagi jamaah haji, tindakan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat dinyatakan tahallul (selesai) dari haji atau umrah.
Dalam ajaran Syekh Zakariya al-Anshari, disebutkan bahwa mencukur rambut kepala merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rukun haji dan umrah, yang tidak dapat digantikan dengan fidyah (denda). Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai statusnya, namun bagi mazhab Syafi’i, aktivitas ini dianggap sebagai kewajiban haji yang berkonsekuensi fidyah jika ditinggalkan.
Proses menghilangkan rambut kepala harus dilakukan dengan tepat waktu, yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar (malam tanggal 10 Dzulhijjah). Melakukan tindakan ini sebelum waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan dosa dan wajib membayar fidyah.
Bagi orang yang sudah botak sebelum ihram atau membotakkan rambutnya setelah ihram umrah, tidak diwajibkan untuk menunggu rambut tumbuh agar dapat tahallul. Namun, disarankan baginya untuk menjalankan secara simbolis alat cukur di kepala sebagai bentuk menyerupai orang yang mencukur rambut. Hal ini juga berlaku untuk tindakan mengambil atau memotong sebagian rambut kumis atau jenggot.
Dengan menjalankan proses mencukur rambut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jamaah haji dan umrah dapat melengkapi manasik mereka dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon jamaah haji dan umrah.