Al-Qur’an mengandung makna yang dalam dalam kata ‘sujud’. Kata ini dapat diartikan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, kesadaran terhadap kekhilafan, serta penyesuaian diri terhadap ketetapan Allah.
Dalam surat Al-Baqarah (2): 34, Al-Qur’an menyebutkan tentang sujudnya malaikat kepada Adam, kecuali Iblis yang enggan melakukannya. Ini mencerminkan penghormatan dan penolakan terhadap perintah Allah.
Di sisi lain, dalam surat Thaha (20): 70, sujud juga diartikan sebagai tindakan para penyihir yang menunjukkan kepercayaan mereka kepada Tuhan Harun dan Musa. Sujud di sini menjadi simbol pengakuan akan kebenaran yang disampaikan oleh para nabi.
Al-Qur’an juga menyinggung tentang bintang dan pohon yang ‘bersujud’ kepada Allah dalam surat Ar-Rahman (55): 6. Hal ini menunjukkan keterkaitan sujud dengan pengakuan akan kekuasaan-Nya dalam alam semesta.
Konsep sujud dalam Al-Qur’an juga terkait erat dengan masjid. Kata ‘masjid’ berasal dari akar kata ‘sajada-sujud’, yang berarti patuh, taat, dan tunduk dengan penuh hormat. Masjid bukan hanya tempat untuk bersujud, tetapi juga tempat untuk beribadah, mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.
Fungsi masjid menurut Al-Qur’an tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai tempat untuk bertasbih kepada Allah, mengingat nama-Nya, dan menjalankan aktivitas ibadah lainnya. Orang-orang yang beribadah di masjid diharapkan tidak terlalu terlena dengan urusan duniawi, tetapi senantiasa takut kepada hari kiamat.
Perintah untuk bertasbih kepada Allah di masjid bukan hanya sebatas mengucapkan kata Subhanallah, tetapi lebih dari itu, meliputi sikap takwa dalam segala aspek kehidupan. Takwa harus tercermin dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan sekitar.
Dengan demikian, masjid diharapkan dapat menjadi pusat perubahan menuju masyarakat yang adil dan berkeadilan di semua lini kehidupan. Masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong terwujudnya kesejahteraan sosial dan keadilan dalam masyarakat.