- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kedalaman Ayat Al-Qur’an tentang Kewenangan Menetapkan Hukum

Google Search Widget

Al-Qur’an mengandung banyak ayat yang membahas tentang hukum. Sebuah pemahaman awal mungkin menimbulkan kesimpulan bahwa ada ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang dengan tegas menyatakan bahwa menetapkan hukum adalah hak eksklusif Allah, seperti dalam QS Al-An’am [6]: 57 yang menyatakan “inil hukmu illa lillah”.

Muhammad Quraish Shihab, seorang pakar tafsir Al-Qur’an, menjelaskan dalam bukunya “Wawasan Al-Qur’an” bahwa kelompok Khawarij pernah menggunakan slogan yang mirip dengan ayat tersebut untuk menolak kebijaksanaan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib menanggapi dengan menjelaskan bahwa meskipun kalimat tersebut benar, namun maknanya sebenarnya salah.

Ada empat ayat dalam Al-Qur’an yang menggunakan redaksi serupa, namun penting untuk menekankan dua hal terkait hal ini. Pertama, keempat ayat tersebut disampaikan dalam konteks tertentu. Misalnya, QS Al-An’am [6]: 56-57 berbicara tentang hukum Allah dalam konteks ibadah dan penegakan sanksi hukum yang merupakan wewenang Allah. Di sisi lain, Surat Yusuf [12]: 40 dan 67 juga menggunakan redaksi serupa dalam konteks pengesahan keesaan Allah dalam ibadah serta keterlibatan takdir Allah.

Ayat terakhir yang menggunakan redaksi sedikit berbeda dapat ditemukan dalam Surat Al-An’am [6]: 62, yang berbicara tentang ketetapan hukum oleh Allah sendiri pada hari kiamat.

Meskipun terdapat ayat-ayat yang menekankan kekhususan Allah dalam menetapkan hukum, penting untuk memahami bahwa hal ini bersifat relatif atau dikenal sebagai hashr idhafi oleh ulama Al-Qur’an. Keseluruhan ayat-ayat tersebut menyiratkan bahwa Allah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan dengan memperhatikan kehendak-Nya.

Dalam Al-Qur’an, terdapat pula perintah kepada para nabi untuk memberikan putusan atas perselisihan manusia serta perintah kepada seluruh manusia untuk berlaku adil ketika menetapkan hukum.

Keseluruhan ayat-ayat ini menegaskan bahwa walaupun Allah memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan hukum, namun manusia juga diberi tanggung jawab untuk memutuskan hukum dengan adil berdasarkan petunjuk dan pelimpahan dari Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?