Mengonsumsi makanan haram merupakan larangan yang jelas dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188. Makanan haram terbagi menjadi dua, yaitu makanan yang secara alami haram seperti daging babi, dan makanan yang halal secara alami namun diperoleh melalui cara yang haram.
Bagaimana jika seseorang Muslim telah mengonsumsi makanan yang diharamkan? Hal pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat. Bertaubat terdiri dari beberapa syarat, antara lain menghentikan perbuatan dosa, menyesali perbuatannya, berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan mengembalikan hak orang yang dizalimi.
Prosedur bertaubat atas mengonsumsi makanan haram berbeda antara makanan haram secara alami dan makanan haram yang diperoleh melalui cara yang haram. Bagi yang telah mengonsumsi makanan haram secara alami, cukup dengan menerapkan tiga syarat bertaubat. Sedangkan bagi yang mengonsumsi makanan halal namun dengan cara haram, harus pula mengembalikan makanan tersebut kepada pemiliknya atau meminta maaf serta kerelaan pemilik.
Terkait dengan penyelesaian hak orang lain yang dizalimi, orang yang memperoleh harta haram wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika pemilik tidak diketahui, harus berusaha mencarinya dengan sungguh-sungguh. Jika usaha maksimal tidak membuahkan hasil, harta tersebut dapat dialokasikan untuk kemaslahatan umat Muslim.
Jika jumlah makanan yang harus dikembalikan tidak dapat dipastikan, dapat digantikan dengan nilai yang diyakini paling valid. Bagi yang lupa jumlahnya, dapat memperkirakan jumlah yang diyakini valid menurut keyakinan dan dugaan kuat.
Dengan demikian, penting bagi seseorang yang terlanjur mengonsumsi makanan haram untuk segera bertaubat, mengikuti prosedur bertaubat sesuai ajaran Islam, dan menyelesaikan hak orang lain yang dizalimi. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait tuntutan dan prosedur bertaubat atas perbuatan tersebut.