- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kualifikasi dan Syarat Amil dalam Pengelolaan Zakat

Google Search Widget

Dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat, seorang amil (petugas zakat) harus memenuhi persyaratan khusus agar dapat melaksanakan amanat yang diberikan oleh muzakki (orang yang berzakat). Berdasarkan kewenangan dan tugas yang diemban, amil dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu ‘amil tafwidl dan ‘amil tanfidz. Kedua jenis amil ini memiliki syarat kualifikasi yang berbeda.

‘Amil Tafwidl

‘Amil tafwidl harus memenuhi sembilan syarat, antara lain:

  1. Merdeka (bukan budak)
  2. Laki-laki
  3. Mukallaf
  4. Adil dalam seluruh kesaksian
  5. Beragama Islam
  6. Memiliki pendengaran yang baik
  7. Memiliki penglihatan yang baik
  8. Memahami fiqih zakat dengan baik
  9. Bukan keturunan Bani Hasyim

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai persyaratan laki-laki, beberapa ulama menyatakan bahwa syarat laki-laki merupakan hal yang lebih utama.

‘Amil Tanfidz

Seseorang yang akan diangkat sebagai ‘amil tanfidz harus memenuhi syarat yang hampir sama dengan ‘amil tafwidl namun lebih longgar. Dalam konteks ‘amil tanfidz, tidak disyaratkan untuk menguasai fiqih zakat, serta tidak harus laki-laki, merdeka, dan beragama Islam. Hal ini dikarenakan tugas ‘amil tanfidz lebih menekankan pada keperantaraan daripada kewenangan kekuasaan.

Meskipun Imam Al-Mawardi tidak memasukkan Islam sebagai syarat ‘amil tanfidz berdasarkan keperantaraan, Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa pandangan ini mengandung keraguan. Oleh karena itu, pendapat yang dipilih adalah tetap mensyaratkan Islam bagi ‘amil tanfidz untuk menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, kualifikasi dan syarat bagi seorang amil dalam pengelolaan zakat sangatlah penting untuk memastikan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh muzakki.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?