Menjelang bulan Ramadhan, seringkali muncul informasi di berbagai media massa yang menimbulkan kesalahpahaman terkait mandi wajib sebelum memasuki bulan suci ini. Informasi tersebut dapat menimbulkan pemahaman keliru bahwa mandi wajib menjadi salah satu syarat atau rukun puasa. Padahal sebenarnya, mandi wajib hanya diperlukan bagi orang berhadats besar yang akan melakukan ibadah yang mensyaratkan mandi wajib, seperti shalat lima waktu dan tawaf, bukan untuk puasa.
Bahkan, seseorang yang mengalami hadats junub di malam hari, misalnya karena mimpi basah atau hubungan suami istri, namun belum mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya tetap sah asalkan syarat dan rukun puasanya terpenuhi.
Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah dijelaskan bahwa seseorang yang memiliki hadats junub, boleh melaksanakan puasa meskipun belum mandi besar hingga pagi puasa. Hal ini diperkuat dengan kisah Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah yang melihat Nabi Muhammad saw masih dalam keadaan junub yang bukan karena mimpi basah di pagi hari, namun tetap mandi besar dan menjalankan puasa.
Memang, ada anjuran untuk mandi saat bulan puasa, namun hal tersebut bersifat mandi sunnah yang dianjurkan setiap malam bulan Ramadhan. Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan bahwa mandi sunnah dianjurkan setiap malam bulan Ramadhan tanpa adanya pembatasan tertentu.
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban untuk mandi wajib menjelang bulan Ramadhan karena tidak termasuk syarat atau rukun puasa. Yang dianjurkan hanyalah mandi sunnah, yang berlaku setiap malam bulan Ramadhan.