- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perkembangan Hukum dan Sejarah Syariat Islam

Google Search Widget

Islam sebagai agama yang lengkap memiliki aturan-aturan yang diatur dalam syariat. Syariat Islam mengatur pola hidup manusia dengan berbagai tingkatan seperti mubah, sunnah, wajib, haram, dan makruh. Hukum-hukum ini disepakati oleh para ulama sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam yang sudah mencapai batas kewajiban, baik laki-laki maupun perempuan.

Para ulama menjadikan hukum syariat sebagai penentu dalam kegiatan sehari-hari manusia. Dengan pemahaman hukum syariat, seseorang dapat membedakan antara kewajiban dan larangan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum-hukum dalam Islam, penting untuk memahami pengertian sejarah hukum Islam atau yang dikenal sebagai tarikh tasyri’. Sejarah ini penting agar kita dapat memahami akar dari penetapan hukum itu sendiri serta perkembangannya.

Perjalanan sejarah pembentukan hukum Islam dimulai sejak masa diutusnya Nabi Muhammad saw. Para sahabat menjadi pelaku pertama dalam menerapkan ajaran Islam beserta hukum-hukumnya melalui bimbingan dari Rasulullah.

Tarikh tasyri’ merupakan gambaran perkembangan hukum Islam dari masa ke masa menuju kesempurnaan, selalu disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. Sejarah menjadi cerminan kehidupan yang dinamis dan beragam, yang diamati melalui fakta-fakta sejarah.

Syariat Islam dibagi menjadi dua dimensi menurut Syekh Abdul Wahab Khallaf, yaitu dimensi ilahiyah (ketuhanan) dan dimensi wad’iyah (ijtihad manusia). Dimensi ilahiyah merupakan hukum utama yang bersumber dari Allah melalui Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad.

Periodisasi tarikh tasyri’ menggambarkan perkembangan hukum Islam melalui empat periode: periode pada masa Rasulullah, periode sahabat, periode tadwin di masa tabi’in dan tabi’un tabi’in, serta periode taklid.

Perkembangan syariat Islam selalu berubah sesuai dengan kebutuhan zaman dan manusia. Rasulullah, para sahabat, tabi’in dan tabi’un tabi’in berupaya untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan syariat bagi pemeluknya. Sejarah syariat senantiasa beradaptasi dengan zaman untuk tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?