Pengumuman Keputusan PBNU tentang awal bulan Rajab selalu dinantikan dengan penuh antusias oleh umat Islam, terutama para nahdliyin. Bulan Rajab memiliki kedudukan yang sangat istimewa dan dihormati dalam agama Islam.
Selain menjadi bulan haram, Rajab juga menjadi titik awal untuk menyambut kedatangan bulan-bulan suci berikutnya, yaitu bulan Sya’ban dan Ramadhan. Keagungan bulan Rajab bahkan dirayakan dalam Al-Qur’an, di mana Allah menjelaskan bahwa tahun dalam Islam terdiri dari dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan haram yang sangat dihormati, yaitu Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Allah melarang manusia untuk tidak merusak nilai-nilai kemuliaan dan keagungan bulan haram, termasuk bulan Rajab, dengan cara tidak melakukan kemaksiatan dan meninggalkan ketaatan. Menzalimi diri sendiri dalam konteks ini berarti melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian bulan tersebut.
Para ulama tafsir, seperti Imam al-Baghawi, menjelaskan bahwa amal saleh memiliki pahala yang lebih besar pada bulan haram. Sebaliknya, perbuatan zalim pada bulan tersebut juga mendapat siksaan yang lebih besar daripada bulan-bulan lain. Maka sudah seharusnya bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan dan ketaatan serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan selama bulan haram.
Bulan Rajab juga menjadi bulan yang penuh kasih sayang dari Allah, di mana semua amal baik dan buruk dilipatgandakan balasannya. Oleh karena itu, menjalani bulan ini dengan semangat untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya merupakan bentuk penghormatan terhadap apa yang dimuliakan oleh Allah.
PBNU telah menetapkan awal bulan Rajab jatuh pada tanggal 3 Februari 2022 M berdasarkan laporan tim rukyat yang tidak melihat hilal di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Februari 2022 M. Dengan demikian, mari kita manfaatkan bulan Rajab dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan spiritualitas dan ketaatan kita kepada Allah.
Semoga kita semua dapat merasakan keberkahan dan keberlimpahan rahmat dari Allah selama menjalani bulan Rajab ini.