- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Operasi Ganti Kelamin dalam Perspektif Fiqih Islam

Google Search Widget

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat ramai dibuat heboh dengan pernyataan kontroversial dari Dorce Gamalama mengenai keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan jika suatu saat nanti ia meninggal. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Muncul pertanyaan seputar bagaimana pandangan fiqih Islam terkait seseorang yang melakukan operasi ganti kelamin apakah status kelaminnya berubah secara otomatis. Dalam konteks ini, sudah jelas bahwa menurut fiqih Islam, seseorang yang lahir sebagai laki-laki akan tetap dianggap sebagai laki-laki dalam segala hal, begitu pula sebaliknya untuk perempuan, meskipun telah melakukan operasi ganti kelamin. Pandangan ini telah disepakati dalam Muktamar Ke-26 NU pada tahun 1979 di Semarang.

Dalam kajian fiqih Islam, pernah dibahas kasus tentang kemungkinan perubahan wujud seseorang dari laki-laki menjadi perempuan melalui karomah atau tathawwur. Dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa perubahan fisik tidak mengubah status jenis kelamin seseorang. Bahkan dalam kasus yang lebih drastis seperti maskhu, di mana seseorang diubah secara total menjadi perempuan oleh Allah, ulama masih belum sepenuhnya yakin apakah hal tersebut membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi ganti kelamin tidak mengubah status jenis kelamin asli seseorang dalam pandangan fiqih Islam. Seseorang tetap dianggap sebagai laki-laki jika lahir sebagai laki-laki, begitu pula sebaliknya untuk perempuan. Hal ini berlaku dalam seluruh aspek hukum fiqih, termasuk dalam ibadah, waris, dan perawatan jenazah. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perspektif fiqih Islam terkait operasi ganti kelamin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?