Badan hukum merupakan sebuah entitas yang terbentuk dari kumpulan individu yang bersatu dengan kepentingan bersama. Mereka diatur oleh misi dan visi organisasi yang telah ditetapkan. Dalam konteks hukum Islam, badan hukum berposisi sebagai wilayah kekuasaan yang dipegang oleh waliyul amri. Waliyul amri bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya maslahah bagi seluruh individu yang terlibat dalam badan hukum tersebut.
Sebagai sebuah entitas, badan hukum harus mematuhi aturan dan peraturan yang telah disepakati. Aturan ini berperan sebagai tata operasional untuk menjalankan kebijakan organisasi, sedangkan peraturan merupakan garis besar hukum yang berlaku, termasuk dalam konteks syariah sebagai teks syariat.
Badan hukum juga bisa berstatus sebagai wilayah fi al-dzimmah, yang mengindikasikan produk kekuasaan yang dapat dijamin. Hal ini memungkinkan badan hukum untuk diperdagangkan atau diakuisisi berdasarkan kinerja dan aktivitas yang dilakukannya. Misalnya, jika badan hukum menampilkan kinerja dalam pengelolaan harta, maka ia dianggap sebagai harta yang dijamin. Sebaliknya, jika menonjolkan kinerja dalam penyediaan jasa, maka ia menjadi aset jasa.
Selain itu, badan hukum juga dapat muncul dalam bentuk fiktif atau ghaib. Badan hukum fiktif terjadi ketika tidak ada ikatan antara kinerja organisasi dengan individu penyusunnya. Sementara badan hukum ghaib adalah entitas yang tidak menunjukkan kinerja apapun karena ketiadaan unsur penyusunnya.
Dalam konteks aset manfaat, badan hukum memiliki underlying asset berupa kinerja atau jasa yang dibatasi oleh durasi kontrak dan fungsionalitas. Badan hukum harus dipastikan memiliki durasi kontrak dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diakses atau dimanfaatkan.
Badan hukum juga dapat berperan sebagai wasilah atau instrumen yang membutuhkan pengelolaan yang tepat sesuai dengan karakteristik mabi’, yaitu barang atau jasa yang dapat ditransaksikan. Selaku wasilah, badan hukum harus dikelola dengan baik dan memenuhi persyaratan tertentu untuk tetap berada dalam koridor hukum.
Ketika badan hukum ditempatkan sebagai subjek hukum, hal ini menuntut adanya kafil yang bertindak sebagai pemegang tanggung jawab atas organisasi tersebut. Kafil harus memastikan bahwa badan hukum memenuhi standar etika dan prinsip hukum Islam dalam setiap aktivitasnya.
Sebagai kesimpulan, badan hukum merupakan sebuah entitas yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mematuhi aturan serta memberikan manfaat bagi individu yang terlibat di dalamnya. Dengan memahami implikasi hukum Islam terhadap badan hukum, diharapkan dapat terwujudnya kepemimpinan yang bertanggung jawab dan beretika dalam menjalankan aktivitas organisasi.