Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perilaku manusia dan dipelajari oleh para ulama mujtahid dari dalil-dalil yang terperinci. Dalam penjelasan Imam Taqiyuddin as-Subki, fiqih adalah ilmu yang memperoleh hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
Dalam penerapan hukum fiqih, terdapat tiga tingkatan yang dijelaskan oleh Imam As-Subki. Pertama, hukum fiqih dalam konsep umum yang belum menyentuh masalah secara khusus. Kedua, hukum fiqih yang sudah menyentuh masalah secara khusus, biasanya dilakukan oleh para ulama mufti. Ketiga, hukum fiqih saat menjadi keputusan hakim, yang lebih khusus lagi daripada penerapan hukum fiqih dalam fatwa.
Seorang mufti harus memiliki pemahaman yang baik terhadap tashawwur (gambaran) atas realitas masalah yang diajukan sebelum memberikan fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua ulama ahli fiqih layak untuk berfatwa karena dibutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap masalah yang diajukan.
Dalam konteks pengambilan keputusan hakim, hukum fiqih diterapkan dengan melibatkan proses yang lebih luas. Hakim harus memeriksa fakta hukum dengan mendengarkan saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti, serta memastikan kelayakan saksi dan keabsahan bukti sebelum mengambil keputusan.
Dalam kasus-kasus seperti fasakh nikah, dijelaskan bahwa hukum fiqih umum berbeda dengan fatwa dan keputusan hakim. Hukum fiqih umum hanya menjelaskan konsep secara umum, sedangkan fatwa adalah jawaban atas kasus khusus dan keputusan hakim bersifat mengikat dalam menyelesaikan perselisihan.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap tingkatan penerapan hukum fiqih, para ulama dapat memberikan panduan yang tepat dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran syariat Islam.