Ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung anjuran dan kewajiban jihad fisik, dalam arti perang (qital atau harb), merupakan bagian dari ajaran Islam yang harus dipahami dengan baik. Beberapa ayat perang tersebut memberikan perintah bagi Nabi Muhammad saw dan para sahabat untuk memerangi kelompok kafir pada masanya.
Salah satu contoh ayat jihad adalah yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 216. Ayat tersebut menegaskan bahwa perang diwajibkan, meskipun mungkin tidak menyenangkan, namun dapat membawa kebaikan bagi umat. Di sisi lain, Surat Muhammad ayat 4 memberikan perintah untuk membasmi orang-orang kafir di medan perang.
Penting untuk dipahami bahwa jihad atau perang bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah sarana terakhir dalam menghadapi ancaman terorganisir yang mengancam kedaulatan suatu daerah. Tujuan dari jihad dan perang adalah untuk menciptakan perdamaian, menjaga kondisi yang kondusif, menghapus penindasan, serta melenyapkan kezaliman sehingga umat Islam dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik.
Dalam konteks pemahaman ayat-ayat jihad atau qital, penting untuk memperhatikan dua hal. Pertama, pemahaman terhadap teks Al-Qur’an itu sendiri. Kedua, pemahaman terhadap realitas hari ini agar dapat mengaplikasikan ajaran tersebut dengan bijaksana.
Untuk menghindari kesalahpahaman terhadap ayat-ayat jihad, kita perlu memerhatikan aspek-aspek penting seperti asbabun nuzul ayat, keumuman dan kekhususan ayat perang, sejarah hukum perang dalam Islam, serta kode etik perang. Dari pemahaman ini, diharapkan dapat terbentuk gambaran yang jelas tentang kandungan ayat-ayat jihad/qital serta tujuan dan hikmah dari perang.
Pemahaman atas realitas saat ini juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perang yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan kondisi sosial-politik dan komunitas hari ini. Kesalahpahaman dalam memahami ayat-ayat perang dapat berujung pada tindakan yang tidak sesuai jika tidak didasari oleh pemahaman yang benar.
Kesalahan dalam memahami dan mengaplikasikan ayat-ayat perang seringkali disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terhadap konteks ayat dan kondisi riil sosial politik saat ini. Oleh karena itu, proses pemahaman yang cermat dan mendalam sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai ajaran jihad dalam Al-Qur’an.