Zakat properti dan perumahan merupakan bagian dari zakat perdagangan dengan objek harta tak bergerak, seperti tanah, kebun, perumahan, dan sejenisnya. Aset ini dimaksudkan untuk dijual dan hasilnya digunakan kembali untuk membangun aset properti, real estate, dan perumahan sejenis. Bagaimana cara menghitung zakat properti?
Komponen Penghitungan Zakat Properti dan Real Estate
- Urudlut Tijarah (Harta Niaga)
- Tanah dan Bangunan: Harga tanah dan bangunan dihitung per unit.
- Tanah: Harga tanah per kavling dikalikan dengan jumlah kavling yang dimiliki.
- Bahan Material Bangunan: Termasuk dalam harta niaga karena dibeli dengan modal yang akan diniagakan.
- Uang Cash: Total uang hasil penjualan yang masih tersimpan dalam rekening.
- Piutang Perusahaan: Tagihan perusahaan kepada pembeli yang dapat ditunaikan dalam satu haul.
- Utang Perusahaan: Utang yang menambah modal produksi dan diperkirakan jatuh tempo dalam satu tahun.
- Rumus Penghitungan Zakat [ (text{Nilai tanah dan properti} + text{nilai tanah tanpa properti} + text{nilai bahan baku bangunan} + text{uang cash simpanan} + text{piutang perusahaan} – text{utang perusahaan}) times 2,5% ]
- Standar Nishab
- Nishab emas: 77,5 gram.
Inventaris Kantor dan Alat Lainnya
Alat yang menjadi inventaris kantor, kendaraan, media pemasaran, biaya iklan, dan sejenisnya tidak termasuk dalam penghitungan zakat properti karena berfungsi untuk sarana menjual dan memasarkan, tidak berpengaruh secara langsung terhadap objek perniagaan.
Kriteria Urudl Tijarah
Para fuqaha menetapkan syarat wajibnya zakat atas urudl tijarah. Ada 4 syarat menurut Hanafiyah, 5 menurut Malikiyah, 6 menurut Syafi’iyah, dan 2 syarat menurut Hanabilah. Syarat yang disepakati adalah sampainya nishab, tercapainya haul, dan niat untuk diniagakan. Terdapat pula syarat tambahan menurut sebagian ulama mazhab.
Dengan memperhatikan panduan ini, diharapkan dapat membantu dalam menghitung zakat properti dan memahami kriteria urudl tijarah dengan lebih baik.