Syekh ‘Iyadh bin Nami bin ‘Audh as-Sulami, seorang pemikir dan cendekiawan muslim terkemuka, telah meninggalkan warisan intelektual yang bernilai tinggi dalam bidang Ushul Fiqih. Melalui karya-karyanya yang produktif, beliau menginspirasi banyak orang untuk memperdalam pemahaman tentang landasan hukum Islam.
Lahir pada tahun 1373 H di Muhafadhzatul Kamil, Syekh ‘Iyadh As-Sulami dikenal sebagai penulis yang sistematis dan memiliki gaya bahasa yang menarik. Salah satu karyanya, “Istidlalul Ushuliyin bi al-Kitab wa as-Sunnah ‘ala al-Qawa’id al-Ushuliyah”, bahkan menjadi bacaan santai bagi santri Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur.
Mendalami ilmu Ushul Fiqih tidak hanya membantu dalam memahami agama secara lebih mendalam, tetapi juga membuka ruang untuk merespon isu-isu kontemporer yang tidak secara langsung terdapat dalam teks-teks agama. Dengan mengikuti kaidah dan teori Ushul Fiqih, para pemikir dapat menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul dalam masyarakat.
Selain itu, memahami hikmah dan rahasia di balik legalisasi syariat juga menjadi manfaat penting dari mempelajari Ushul Fiqih. Hal ini membantu dalam menemukan solusi atas berbagai persoalan umat serta menjaga agar pakar fiqih tetap pada jalur yang benar dalam berpikir.
Seiring dengan perkembangan zaman, penting bagi para ulama dan cendekiawan Muslim untuk terus menggali ilmu Ushul Fiqih guna tetap relevan dalam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai permasalahan umat. Dengan demikian, mempelajari Ushul Fiqih bukan hanya sekadar menambah wawasan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan pemikiran Islam yang progresif dan adaptif.