Zakat memiliki peran penting dalam Islam, termasuk dalam hal pertanian dan perkebunan produktif. Tanaman yang wajib dizakati antara lain kapas, sawit, kopi, karet, teh, tebu, bawang merah, sagu, kelapa, dan lainnya. Tanaman-tanaman ini ditujukan untuk tujuan niaga dan bersifat menahun.
Dalam pengambilan hukum zakat tijarah, hadits riwayat Abu Dzar menyebutkan bahwa harta niaga wajib dizakati karena niaga bertujuan untuk mengembangkan harta. Kapas adalah contoh tanaman yang termasuk dalam kategori ini. Menurut pendapat masyhur dari kalangan Syafi’iyah, tanaman produktif seperti kapas wajib dizakati.
Proses penghitungan nilai urudl al-tijarah tanaman pertanian produktif melibatkan beberapa komponen, seperti biaya bibit, simpanan, piutang dagang, utang tertanggung, nishab (standar zakat), serta haul (periode penghitungan zakat). Besaran zakat dihitung sebagai 2,5% dari total biaya bibit, simpanan, piutang dikurangi utang.
Langkah-langkah melakukan penghitungan nilai urudl al-tijarah diperlukan untuk memastikan kewajiban zakat dari tanaman pertanian dan perkebunan produktif terpenuhi sesuai ketentuan agama. Dengan memahami proses perhitungan zakat ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar dan sesuai syariat Islam.