- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Zakat pada Perhiasan: Pengertian dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Google Search Widget

Perhiasan memiliki makna yang luas, mencakup segala asesoris yang digunakan untuk berhias. Termasuk dalam kategori perhiasan adalah semua aksesoris yang bertujuan untuk mempercantik diri, seperti jam tangan, ponsel, cincin, anting-anting, gelang, kalung, dan aksesoris pada pakaian.

Dalam konteks fiqih, perhiasan umumnya terbuat dari emas, perak, permata, atau mutiara. Perhiasan yang menjadi objek zakat adalah yang terbuat dari emas dan perak, baik digunakan atau hanya dipajang. Penggunaan perhiasan emas oleh pria diharamkan, namun diperbolehkan bagi wanita. Sementara perhiasan perak dapat digunakan oleh pria menurut beberapa mazhab fiqh dengan batasan tertentu.

Pengenaan zakat pada perhiasan berkaitan dengan nishab emas dan perak. Perhiasan emas dan perak dapat dibeli dengan tujuan dijual kembali, digunakan sebagai perhiasan, atau disimpan. Berdasarkan tujuan penggunaannya, hukum zakat yang berlaku dapat dibedakan.

Perhiasan yang digunakan untuk tujuan berhias yang diizinkan tidak dikenakan zakat, kecuali menurut Malikiyah dengan batasan tertentu. Sementara perhiasan yang digunakan untuk tujuan yang diharamkan wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan haul.

Penting untuk memahami pengertian perhiasan yang mubah dan yang diharamkan, serta ketentuan zakat yang berlaku sesuai dengan panduan fiqih yang dianut. Perhatikan juga ukuran nishab dan haul perhiasan yang mengacu pada ketentuan emas dan perak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut mengenai zakat pada perhiasan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?