Uang elektronik, atau yang biasa disingkat e-money, semakin populer di tengah masyarakat sebagai alat pembayaran yang praktis dan efisien. Berbagai produk e-money seperti OVO, Gopay, LinkAja, Dana, dan kartu e-toll Brizzi semakin banyak digunakan oleh masyarakat.
Data terbaru dari Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan uang elektronik. Pada Maret 2021, dana mengendap dari transaksi menggunakan e-money mencapai Rp 21,4 triliun, tumbuh sebesar 42,6% dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan dampak positif dari kebijakan Gerbang Nasional Pembayaran yang diterapkan pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa setiap produk uang elektronik membutuhkan mekanisme top up dengan aset tertentu sebagai landasan. Sebagai contoh, kartu e-toll memiliki akses jalan tol sebagai aset yang mendasari. Top up ini dilakukan melalui akad qurudl atau pemberian utang, sehingga e-money juga dikenal sebagai maal duyun atau harta kategori utang.
Pengguna e-money diharapkan memiliki pola pikir yang bijaksana dalam mengakses fasilitas atau utilitas yang dijamin oleh utang. Konsumen berhak dikenai biaya sewa pemanfaatan atas saldo deposit mereka, yang dicatat dalam teknologi chip di kartu e-toll atau teknologi QR code.
Namun, ada ketidakadilan yang muncul dalam praktik penggunaan e-money. Pengusaha yang memiliki fasilitas jaminan utang atau sebagai penerbit e-money mungkin menjadi pihak yang lebih diuntungkan. Pengusaha tidak perlu khawatir akan kerugian karena pendapatan potensial sudah tertimbun di bank.
Perbedaan perlakuan juga terlihat saat konsumen berutang kepada bank dibandingkan dengan berutang kepada pengusaha penerbit e-money. Konsumen yang berutang kepada bank akan dikenai tuntutan bagi hasil atau suku bunga, sementara berutang kepada penerbit e-money seringkali tidak memiliki kewajiban bagi hasil yang jelas.
Dalam perspektif ekonomi syariah, penting untuk mengevaluasi praktik penggunaan e-money agar tidak melenceng dari prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. Penggunaan e-money seharusnya memberikan manfaat bagi semua pihak secara adil dan seimbang.
Dengan melihat tantangan dan realitas uang elektronik dalam perspektif ekonomi syariah, diharapkan pengembangan dan penggunaan e-money di masa depan dapat lebih memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.