Hari ini, berita tentang potensi kadaluarsa kartu e-Toll sedang ramai diperbincangkan di berbagai media. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari banyak pihak terkait status harta dari kartu e-Toll. Beberapa bahkan mempertanyakan apakah kartu e-Toll sebenarnya merupakan akad ijarah, di mana pengguna jalan tol seolah-olah menyewa kartu e-Toll dengan batas waktu tertentu dari penerbit. Namun, apa sebenarnya yang terjadi?
Penelusuran latar belakang mengenai kadaluarsa kartu e-Toll mengungkap beberapa hal penting:
- Kartu e-Toll menjadi kadaluarsa ketika pengguna telah melewati batas maksimal waktu berada di jalan tol.
- Kadaluarsa kartu e-Toll tidak akan menyebabkan saldo deposit hangus.
- Kadaluarsa kartu hanya akan mencegah pengendara keluar dari tol yang sedang dilalui, memerlukan bantuan petugas di mesin pembaca GTO.
- Penerapan batas waktu maksimal oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti Jasa Marga bertujuan untuk memantau kendaraan yang melintasi jalan tol.
- Sistem pengaturan ruas jalan tol di Indonesia memiliki dua jenis, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Perbedaan ini menyebabkan masalah ketika pengguna menggunakan kartu e-Toll berbeda antara pintu masuk dan pintu keluar.
- Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ditetapkan batas kadaluarsa berdasarkan durasi waktu tertentu, misalnya 3 jam atau 4 jam.
- Yang penting untuk dicatat, saldo kartu e-Toll tidak akan berkurang atau hilang akibat kadaluarsanya.
Pandangan dari sisi fiqih menyatakan bahwa kadaluarsanya kartu e-Toll tidak mempengaruhi status harta dari saldo dan kartu itu sendiri. Pengguna masih dapat menggunakan kartu setelah bantuan petugas di mesin pembaca GTO. Penetapan batas waktu hanya sebagai langkah pengaturan semata guna menghindari kerugian akibat transaksi dengan kartu e-Toll yang berbeda.
Dalam konteks upaya mencegah kerugian oleh BUJT dan aktivitas merugikan, tindakan penetapan batas waktu di atas jalan tol dipandang sesuai dengan kaidah الضرر يزال (potensi kerugian harus dihindari). Hal ini tidak memengaruhi hak kepemilikan saldo deposit pengguna kartu e-Toll, sehingga status harta saldo Kartu E-Toll tetap terjaga sebagai maal duyun.
Dengan demikian, meskipun terdapat batas kadaluarsa di ruas jalan tol, hubungan antara utang dengan manfaat mengakses jalan Tol tetap terjaga.