Kasus order fiktif yang terjadi pada layanan ojek daring atau ojek online (ojol) telah menimbulkan kekhawatiran yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, driver ojol menjadi korban order fiktif yang mengakibatkan kerugian bagi mereka.
Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi bisnis yang tidak berjamin hukum merupakan larangan yang telah dijelaskan oleh Baginda Nabi saw. Ruang lingkup jaminan dalam Islam mencakup aspek utang, barang, pekerjaan, dan hak. Kasus order fiktif pada ojol melibatkan semua aspek tersebut, termasuk hak keselamatan harta bendanya.
Order dalam Islam dikenal sebagai akad salam atau akad bai’ syaiin maushufin fi al-dzimmah yang mengharuskan jaminan terhadap transaksi tersebut. Pihak penyelenggara layanan ojol bertanggung jawab untuk menanggung kerugian akibat order fiktif yang terjadi. Jika pihak penyelenggara tidak mau menanggung ganti rugi, maka bisnis layanan tersebut dianggap tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada driver ojol.
Penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah agar tetap halal. Jaminan perlindungan terhadap driver ojol dari order fiktif menjadi solusi yang tepat agar transaksi tetap berjalan dengan adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.