Istinja sering dianggap sebagai tindakan membersihkan bagian tubuh setelah buang air besar atau kecil. Dalam bahasa Arab, istinja berasal dari kata “najâ yanjû” yang berarti memotong atau melepas diri. Istinja dalam konteks syariat adalah membersihkan segala sesuatu yang keluar dari kemaluan, baik kubul maupun dubur, dengan menggunakan air atau batu yang memenuhi syarat tertentu.
Para ulama sepakat bahwa istinja dari sisa kotoran setelah buang hajat adalah wajib dilakukan. Bahkan, kebanyakan orang secara alami akan merasa risih dan terganggu oleh keberadaan kotoran pada tubuhnya. Allah menyatakan dalam Quran bahwa Dia mencintai hamba-Nya yang senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Alat untuk melakukan istinja ada dua, yaitu air dan batu atau benda lain yang memiliki sifat dan fungsi serupa dengan batu. Dalil penggunaan air sebagai alat istinja dapat ditemukan dalam hadis riwayat Anas bin Malik. Sedangkan dalil penggunaan batu terdapat dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud.
Dalam melakukan istinja, seseorang dapat memilih tiga cara, yaitu menggunakan batu terlebih dahulu kemudian air (cara terbaik), menggunakan air saja, atau menggunakan batu saja. Namun, jika dibandingkan, penggunaan air lebih disarankan.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan istinja dengan batu atau benda serupa. Antara lain menggunakan minimal tiga batu atau satu batu yang memiliki tiga sisi, memastikan bahwa batu-batu tersebut benar-benar membersihkan tempat keluarnya kotoran, dan menghindari agar najis tidak berpindah ke bagian tubuh lain.
Jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sebaiknya menggunakan air sebagai alternatif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.