- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Definisi dan Batasan Harta dalam Mazhab Hanafi

Google Search Widget

Dalam pemahaman kosakata Arab, harta sering kali diidentifikasi dengan istilah al-mâl. Menurut Al-Allamah Abd al-Barr, harta merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dijadikan kekayaan. Dalam banyak teks hadits, istilah mâl sering kali merujuk pada berbagai hal seperti kebun, tanah, pakaian, harta kekayaan, makanan, dan pakaian.

Sebagai contoh, terdapat hadits yang menceritakan tentang Abu Thalhah yang memiliki kebun kurma sebagai harta. Begitu pula dengan hadits yang mengisahkan Umar bin Khattab memiliki tanah di Khaibar sebagai satu-satunya harta berharga baginya.

Namun, meskipun istilah harta sering disebut dalam berbagai konteks hadits, tidak terdapat penjelasan detail mengenai batasan-batasan dari harta itu sendiri. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ahli tafsir Al-Qur’an dan fuqaha’ dalam mencari definisi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan harta.

Dalam Mazhab Hanafi, harta didefinisikan sebagai sesuatu yang membuat watak condong kepadanya dan dapat disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Para fuqaha Hanafiyah juga menjelaskan bahwa harta harus memiliki sifat-sifat tertentu untuk dapat disebut sebagai harta.

Pertama, harta harus dapat menimbulkan ketertarikan atau keinginan untuk dimiliki. Hal ini menyebabkan benda seperti daging bangkai tidak masuk dalam kategori harta karena tidak menarik minat untuk dimiliki.

Kedua, harta harus dapat disimpan hingga waktu dibutuhkan. Ada batasan yang menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak layak disimpan karena sifatnya yang remeh atau tidak bernilai, seperti sebiji gandum, tidak dapat dianggap sebagai harta.

Selain itu, ada perbedaan pandangan antara Mazhab Hanafi dengan Mazhab lain terkait dengan pengertian harta. Misalnya, dalam konteks Hanafiyyah, manfaat atau keuntungan tidak dianggap sebagai harta karena tidak dapat dikontrol, disimpan, atau dijamin secara pasti.

Dengan demikian, harta dalam pandangan Mazhab Hanafi harus terdiri dari a’yan tsabitah (material fisik yang pasti) dan utang juga dianggap sebagai harta karena dapat dijamin dan dikontrol secara pasti. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai definisi dan batasan harta menurut Mazhab Hanafi yang berbeda dengan pandangan Mazhab lainnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?