Dalam beberapa lokasi, kita sering menemui pungutan biaya pemakaman yang dikenakan di pemakaman umum atau wakaf. Biaya ini biasanya dikenakan kepada keluarga almarhum dengan beberapa alasan, seperti ketika almarhum berasal dari luar desa atau wilayah tersebut, serta tarif yang ditetapkan oleh aparat desa atau kelurahan karena keterbatasan lahan pemakaman. Selain itu, tarif penggunaan lahan pemakaman juga bisa bervariasi berdasarkan kondisi ekonomi keluarga almarhum.
Muncul pertanyaan apakah menarik tarif pemakaman tersebut secara hukum diperbolehkan. Banyak masyarakat menganggap lokasi pemakaman sebagai fasilitas umum. Namun, tanah pemakaman bisa menjadi penuh dan tidak ada lagi tempat untuk pemakaman baru, sehingga pemerintah desa harus mencari lokasi baru yang kadang melibatkan iuran dari masyarakat atau wakaf sebidang tanah.
Menurut hukum asal, menarik pungutan pada fasilitas umum seperti tanah pemakaman sebenarnya tidak dibolehkan dalam syariat. Namun, terdapat pengecualian dari ulama terhadap jenis-jenis tanah makam, seperti maqbarah musabbalah (pemakaman umum), maqbarah mauqûfah (pemakaman wakaf), dan maqbarah musabbalah mauqûfah (pemakaman umum yang merupakan wakaf).
Di Indonesia, UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tanah memiliki status kepemilikan di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada tanah yang benar-benar tidak memiliki status kepemilikan.
Dalam konteks pemakaman, terdapat pemikiran bahwa pemungutan tarif atau iuran untuk pembelian tanah makam baru dapat dibenarkan atas dasar kepentingan umum dan untuk menjaga kehormatan tanah wakaf. Pengelola wakaf dapat mengambil ongkos pemakaman atau mengambil iuran periodik demi menjaga keberlangsungan pemakaman tersebut.
Sebagai kesimpulan, penarikan tarif pemakaman dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh nadhîr atau musyawarah desa dapat dibenarkan dalam syariah Islam. Hal ini dilakukan demi memastikan kelangsungan pemakaman dan untuk membeli tanah makam baru. Penarikan tarif atas pemakaman jenazah dari luar wilayah dapat dianggap sebagai ongkos sewa, yang dapat dibenarkan dalam konteks tertentu. Oleh karena itu, status bolehnya penarikan tarif ini sejalan dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat.