Allah swt telah mengutus berbagai nabi dan rasul untuk memberikan petunjuk kepada umat-umat tertentu pada zaman yang berbeda. Setiap nabi diutus dengan ajaran dan risalah yang sesuai dengan keadaan umatnya. Termasuk Nabi Muhammad saw, sebagai pembawa risalah Islam yang universal. Ajaran Islam mengakui ajaran para nabi sebelumnya seperti Nabi Ibrahim as, Nabi Musa as, dan Nabi Isa as.
Sebelum memahami lebih dalam tentang Syariat Para Nabi, ada dua masalah pokok yang perlu dipahami. Pertama, apakah Rasulullah saw diperintahkan untuk menjalankan syariat? Kedua, apakah Rasulullah saw diperintahkan menjalankan syariat sebelum kenabiannya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah saw tidak dituntut untuk menjalankan syariat para nabi sebelum masa kenabiannya. Hal ini untuk mencegah kesan bahwa Rasulullah saw mengabaikan syariatnya sendiri setelah kenabiannya.
Syar’u Man Qablana adalah hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada umat terdahulu melalui para nabi seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Dawud, dan Nabi Isa. Ada dua bagian Syar’u Man Qablana: yang tidak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits serta yang disebut dalam Al-Qur’an dan hadits.
Beberapa hukum syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad saw dihapus dari syariat Islam, seperti larangan makanan tertentu bagi umat sebelumnya. Namun, ada juga hukum yang tetap menjadi bagian dari syariat umat Nabi Muhammad saw, seperti kewajiban puasa.
Terkait hukum-hukum yang tidak jelas statusnya sebagai syariat bagi umat Nabi Muhammad saw, ulama memiliki perbedaan pendapat. Mayoritas ulama dan sebagian mazhab menganggap Syar’u Man Qablana termasuk syariat umat Islam. Mereka berpendapat bahwa selama tidak ada dalil yang membatalkannya, hukum yang terdapat dalam kitab-kitab suci terdahulu tetap berlaku untuk umat Nabi Muhammad saw.
Dalam memahami Syariat Para Nabi, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diaplikasikan dalam konteks zaman dan kebutuhan umat saat ini. Dengan demikian, pemahaman akan ajaran Allah dapat diterapkan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang universal.