Menyamak kulit bangkai, atau ad-Dabgu, adalah proses penting dalam membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pakaian, sepatu, tas, dan lainnya. Tujuan dari penyamakan ini bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk mengubah status kenajisan kulit bangkai menjadi suci. Dalam Islam, kulit bangkai selain babi darat dan anjing dapat disucikan dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet.
Syekh Ibnu Ruslan menyatakan bahwa kulit bangkai tersebut dapat disucikan dengan cara disamak menggunakan sesuatu yang rasanya sepet. Hal ini ditegaskan karena dalam fiqh terdapat perbedaan antara babi darat dan babi laut, di mana bangkai babi laut dianggap suci bahkan halal untuk dikonsumsi.
Dalam hadist, terdapat cerita ketika Nabi Muhammad saw melihat beberapa sahabat menyeret bangkai kambing untuk dibuang karena bau busuknya. Beliau kemudian menyarankan agar kulit bangkai tersebut dimanfaatkan. Hal ini menunjukkan bahwa kulit bangkai dapat disucikan dengan menggunakan daun pohon qaradl atau salam.
Hukum menyamak kulit bangkai dalam Islam adalah mubah, artinya tidak menjadi masalah apakah dilakukan atau tidak. Namun, hukum ini dapat berubah tergantung pada waktu, tempat, dan kondisi tertentu. Misalnya, dalam kondisi darurat seperti untuk mencegah penyebaran penyakit tertentu, hukum menyamak dapat menjadi wajib.
Alat yang digunakan dalam menyamak kulit bangkai harus dapat mengeringkan kulit, membuatnya tampak indah, serta menjaganya tetap utuh dan tidak hancur setelah proses penyamakan. Beberapa benda seperti debu, abu hasil pembakaran, dan garam tidak diperbolehkan sebagai alat menyamak. Meskipun demikian, beberapa kitab fikih juga mencatat bahwa boleh menggunakan benda-benda najis seperti kotoran burung merpati asalkan tujuan penyamakan tercapai.
Tata cara menyamak kulit bangkai meliputi langkah-langkah seperti memisahkan kulit dari bangkainya, membersihkan kulit dari darah dan daging yang menempel, serta mencuci kulit dengan air suci setelah proses penyamakan. Setelah semua proses selesai, kulit bangkai yang telah disamak dihukumi suci dan siap untuk diolah atau digunakan.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai proses menyamak kulit bangkai dalam fiqih Islam.