Pada tulisan ini, kita akan membahas mengenai pandangan para ulama terkait hukum kebolehan melakukan syirkah ta’awuniyah dengan objek rumah ibadah. Berdasarkan beberapa ulama dari berbagai mazhab, terdapat perbedaan pendapat yang menarik untuk disimak.
Ibnu Nujaim, seorang ulama dari kalangan Hanafiyah, menyatakan bahwa boleh bagi seorang muslim untuk bekerja membangun gereja bersama umat agama lain, asalkan niatannya bukan untuk ikut serta dalam ibadah mereka. Hal ini juga dikuatkan oleh Ibnu Marah yang menegaskan bahwa bekerja membangun gereja tidak masalah selama pekerjaan tersebut tidak melibatkan kemaksiatan.
Selain itu, Ibnu Abidin juga menyampaikan pendapat yang senada bahwa bekerja di sebuah gereja untuk membangunnya bukanlah suatu kemaksiatan secara materiil. Demikian pula, al-Qadli Abu Ya’la dari kalangan Malikiyah juga memberikan pandangan yang mendukung kebolehan berwasiat untuk memperbaiki rumah ibadah agama lain.
Di sisi lain, kalangan Syafi’iyah juga memiliki pandangan yang serupa dalam hal kebolehan berwasiat untuk membangun rumah ibadah yang juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang non-Muslim.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa melakukan syirkah ta’awuniyah dengan objek rumah ibadah bisa diperbolehkan asalkan tidak bermaksud untuk ikut serta dalam ibadah agama lain. Dalam konteks kemanusiaan dan kemaslahatan umum, kerjasama semacam ini dapat dianggap sah.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami landasan hukum dari sudut pandang para ulama agar dapat menjalankan tindakan yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum syirkah ta’awuniyah dengan objek rumah ibadah menurut perspektif ulama terkemuka dari berbagai mazhab.