- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Nazar: Sumpah untuk Kebaikan dan Ketentuannya dalam Islam

Google Search Widget

Nazar merupakan sumpah yang umumnya diberikan baik untuk tujuan kebaikan maupun keburukan. Dalam istilah Islam, nazar adalah bersumpah untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib, baik secara mutlak maupun terkait dengan suatu hal. Menurut Al-Qur’an dan hadits, nazar disyariatkan dan orang yang bernazar wajib untuk menunaikannya.

Dalam Al-Qur’an Surah Ad-Dahr [76]: 7 disebutkan, “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” Hadits juga menyebutkan, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (HR al-Bukhari).

Salah satu jenis nazar yang ditekankan adalah puasa nazar. Selain puasa Ramadhan, puasa nazar juga dianggap wajib. Jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melaksanakan puasa tersebut. Jika janji tersebut dilanggar, maka kafarat harus dibayar sebagaimana kafarat sumpah.

Puasa yang bisa dinazari adalah puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh, dan puasa sunnah lainnya. Puasa sunnah yang dinazari berubah status hukumnya menjadi wajib. Jika tidak dilaksanakan, pelaku nazar harus membayar kafarat.

Adapun waktu puasa nazar disesuaikan dengan jenis puasa terkait. Niat puasa nazar harus dilakukan pada malam hari dan statusnya menjadi wajib sebagaimana puasa wajib. Konsekuensi bagi orang yang tidak mampu melaksanakan nazar adalah membayar kafarat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah [5]: 89.

Kafarat bagi pelanggar nazar antara lain memerdekakan budak perempuan beriman (dalam konteks modern diganti dengan amal lain), memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan sumpah (nazar).

Semua peraturan terkait nazar ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan ketaatan dalam menjalankan sumpah serta kewajiban agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami lebih dalam tentang konsep nazar dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?