Rukhsah dalam hukum Islam merupakan suatu keringanan yang diberikan dalam situasi-situasi tertentu untuk mempermudah urusan umat. Dalam konteks ini, terdapat empat jenis rukhsah yang perlu dipahami, yaitu rukhsah wajib/darurat, rukhsah sunnah, rukhsah mubah, dan rukhsah makruh.
Salah satu contoh rukhsah yang wajib diambil adalah konsumsi daging bangkai oleh orang yang terpaksa atau dalam keadaan darurat. Meskipun secara hukum asalnya haram, namun dalam kondisi tertentu seperti menjaga keselamatan jiwa, konsumsi daging bangkai menjadi wajib.
Tidak hanya itu, tayamum juga merupakan contoh rukhsah yang harus diambil ketika tidak ada air atau khawatir menggunakan air untuk berwudhu. Sebagai contoh, jika seseorang khawatir atas keselamatan jiwanya ketika harus membasuh najis dengan air, maka dia diwajibkan untuk bertayamum.
Selain itu, pembatalan puasa oleh musafir yang dikhawatirkan keselamatan jiwanya bila melanjutkan ibadah puasa juga termasuk dalam contoh rukhsah wajib. Situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa seperti ini menjadi alasan kuat untuk membatalkan puasa Ramadhan.
Penting untuk dipahami bahwa rukhsah dalam hukum adat dapat menyelamatkan jiwa seseorang. Kita sebagai umat Islam harus memahami dan mengambil rukhsah ini dengan bijaksana, karena menjaga keselamatan jiwa adalah amanah yang harus dipelihara. Jadi, dalam menjalani ibadah sehari-hari, mari pahami dan terapkan keringanan hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam.