Cryptocurrency dikenal sebagai mata uang digital yang menggunakan sandi kriptografi untuk mencegah pemalsuan dan duplikasi. Konsep blockchain memungkinkan setiap transaksi tercatat dengan jelas, memastikan kepemilikan aset crypto dapat dilacak dari penerbit hingga pemilik saat ini.
Platform Tether mengeluarkan USDT, aset crypto dengan nilai jaminan 1 USD, sering digunakan sebagai acuan harga dalam transaksi crypto lain seperti BTC/USDT. Selain itu, Crypto Art juga hadir sebagai token yang memberi jaminan keaslian suatu karya seni, menjaga karya tersebut dari plagiarisme.
Keunikan cryptocurrency sebagai perlindungan karya seni terletak pada sifatnya yang tidak dapat disalin dan diduplikasi, berkat teknologi blockchain. Dengan demikian, peredaran karya seni yang dijadikan underlying asset dari crypto art dapat terdeteksi dan terlacak dengan jelas.
Crypto Art bukanlah aset fiktif, karena memiliki jaminan berupa aset seni yang memiliki nilai bagi para kolektor. Seni digital ini berkembang dalam bentuk fisik maupun digital, yang kemudian diubah menjadi Non-Fungible Token (NFT) untuk para kolektor. Harga Crypto Art ditentukan oleh pasar dan minat kolektor, menjadikannya sebagai bentuk investasi yang bernilai.
Dalam dunia koleksi seni digital, Crypto Art dikenal sebagai Token Collectible atau Cryptocurrency Collectible. Koleksi ini hadir untuk memenuhi kebutuhan para kolektor seni dalam era digital. Dengan transformasi menjadi crypto art, nilai sebuah karya seni digital ditentukan oleh minat pasar dan kesediaan para kolektor untuk menginvestasikan dana mereka.
Dengan demikian, melalui Crypto Art, seni digital menjadi lebih dihargai dan diperlakukan layaknya karya seni fisik, memberikan peluang bagi para seniman digital untuk mendapatkan pengakuan dan apresiasi yang pantas atas karyanya.