Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal sebagai fardlu ain. Asal-usul nama ‘Jumat’ memiliki beberapa pendapat menarik menurut al-Ârifbillâh Syekh Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani. Pendapat-pendapat tersebut berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah, seperti penciptaan Nabi Adam as, pertemuan Nabi Adam as dengan Siti Hawa, serta momen-momen bersejarah lainnya.
Dalil-dalil tentang pentingnya shalat Jumat juga disebutkan dalam hadits-hadits yang menegaskan keutamaan dan kewajiban melaksanakan shalat Jumat bagi umat Islam. Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan bahwa shalat Jumat adalah shalat yang paling utama di antara shalat-shalat lainnya.
Hari Jumat juga dianggap sebagai hari yang paling mulia dalam Islam. Dalam hadits, disebutkan bahwa hari Jumat merupakan hari di mana Nabi Adam as diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan dari surga, serta menjadi hari kiamat tiba.
Niat shalat Jumat penting untuk diperhatikan, baik bagi makmum maupun imam. Selain itu, waktu pelaksanaan shalat Jumat sama dengan shalat Dhuhur, namun terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Shalat Jumat memiliki tiga kategori syarat, yaitu syarat wajib, syarat sah, dan syarat in’iqâd. Setiap kategori syarat memiliki rincian yang harus dipenuhi agar pelaksanaan shalat Jumat menjadi sah dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan memahami lebih dalam tentang shalat Jumat dan segala ketentuannya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh keyakinan dan keikhlasan sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan.