Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H tetap dapat dilakukan di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di rumah pemotongan hewan maupun di area terbuka tanpa mengundang kerumunan.
Menurut Kitab Kifayatul Akhyar, waktu awal penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 M dimulai setelah matahari naik, setelah umat Islam melaksanakan shalat dua rakaat dan mendengarkan khotbah singkat Idul Adha. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa penyembelihan setelah shalat dan khotbah merupakan bagian dari ibadah yang sempurna.
Meskipun shalat Idul Adha pada tahun tersebut ditiadakan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, namun shalat tetap dapat dilakukan di rumah masing-masing. Tidak ada keterkaitan langsung antara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, sehingga sah jika penyembelihan dilakukan tanpa adanya shalat Idul Adha.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu, meskipun pelaksanaan shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Hal ini menegaskan bahwa shalat Idul Adha bukan syarat sah dari ibadah kurban.
Di tengah masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19, disarankan agar panitia kurban memastikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging dilakukan tanpa adanya kerumunan masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.