Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT menyinggung tentang transaksi berjangka. Ayat tersebut menekankan pentingnya pencatatan dalam muamalah yang melibatkan jangka waktu penyerahan barang dan harga. Perintah untuk menulis dalam transaksi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan mengandung hikmah yang mendalam.
Salah satu hikmah dari perintah menulis dalam transaksi adalah untuk menjadikan tulisan sebagai bukti kecermatan. Dengan adanya catatan yang benar, informasi transaksi tidak akan berubah seiring berjalannya waktu. Manusia cenderung lupa, namun dengan tulisan, ingatan tersebut dapat dikembalikan ke dalam memori penulisnya.
Dalam hadits shahih, Nabi Muhammad SAW mengatakan “Ikatlah ilmu dengan tulisan,” yang menunjukkan pentingnya nilai sebuah tulisan dalam menjaga informasi dan ilmu.
Transaksi berjangka, yang melibatkan jeda waktu antara harga dan barang, memerlukan perhatian ekstra dalam pencatatan. Dalam pasar berjangka, mitigasi risiko kerugian menjadi hal yang krusial. Pencatatan transaksi menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko tersebut.
Pasar berjangka memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar tradisional karena adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang. Oleh karena itu, syariat juga melegitimasi transaksi seperti jual beli kredit untuk mengakomodasi jangka waktu penyerahan.
Dengan memperhatikan efek samping dan risiko yang mungkin timbul dalam transaksi berjangka, akad ganti rugi seperti spread (biaya transaksi) menjadi penting untuk diperhitungkan. Seorang niagawan yang bijak akan memperhitungkan dengan cermat biaya-biaya tersebut sebelum melakukan transaksi.
Pemahaman dan aplikasi ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pencatatan transaksi dapat diinterpretasikan sebagai mengalkulasi dengan cermat, teliti setiap detail, serta memperhitungkan biaya-biaya lain sebagai bagian dari transaksi. Dengan demikian, menjaga kecermatan dan ketelitian dalam pencatatan transaksi merupakan suatu tindakan yang dianjurkan dalam perspektif Al-Qur’an.