- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kemaslahatan dalam Aturan Agama: Perspektif Keberkahan Syariat

Google Search Widget

Dalam kajian agama, aturan-aturan syari’at selalu diarahkan untuk kemaslahatan umat manusia. Tidak ada satu pun ketentuan dalam agama Islam yang merugikan umatnya. Semua aturan agama memiliki tujuan baik, yaitu untuk meraih kebaikan atau menghindari kerugian. Pandangan ini diperkuat oleh kesepakatan seluruh ulama, tanpa terkecuali.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh ‘Izuddin bin Abd as-Salam, bahwa seluruh syari’at ditujukan untuk memberikan manfaat, baik itu dalam bentuk menjauhi kerugian atau meraih kebaikan. Demikian pula yang disampaikan oleh Imam al-Qarafi dalam kitabnya, bahwa kemaslahatan dalam aturan syari’at adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan bagi Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kemaslahatan memiliki keberlangsungan yang konsisten pada setiap zaman dan tempat.

Ibnul Qayyim al-Jauziyah juga menegaskan bahwa syari’at Islam didasarkan pada kebijaksanaan dan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Seluruh ketentuan syari’at mengandung prinsip keadilan, kasih sayang, kebijaksanaan, dan kemaslahatan. Segala hal yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari syari’at.

Bahkan, Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa meskipun beberapa hukum syari’at mungkin terlihat membebani, sejatinya tujuannya adalah untuk kebaikan umat. Sebagai contoh, larangan meminum minuman keras sebenarnya memiliki kemaslahatan yang besar di baliknya, yaitu mencegah perbuatan dosa dan melindungi umat dari bahaya kemaksiatan.

Bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kemaslahatan dapat dilihat dari utusan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Dengan demikian, dalam penerapan aturan-aturan syari’at seperti shalat dan qishash, terdapat tujuan jelas untuk meraih kemaslahatan umat manusia. Shalat, misalnya, ditetapkan agar manusia menjauhi perbuatan keji dan mungkar. Begitu pula dengan hukum qishash yang sejatinya bertujuan untuk menjamin keselamatan hidup bagi seluruh umat manusia.

Prinsip maslahat menjadi landasan bagi penetapan hukum syari’at, dengan prinsip bahwa hal-hal yang memberikan manfaat diperbolehkan dan hal-hal yang menimbulkan bahaya harus dihindari. Seluruh ketetapan hukum syari’at selalu berpijak pada prinsip kebaikan dan kemaslahatan umat manusia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aturan-aturan agama dalam Islam selalu mengarah pada kemaslahatan umat manusia. Meskipun terkadang terlihat memberatkan, namun kemaslahatan selalu menjadi prioritas utama yang harus dijunjung tinggi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?