Trading merupakan bagian integral dari akad niaga atau tijarah dalam fiqih Islam. Konsep dasar trading ini melibatkan taqlibu al-maal, yang secara harfiah berarti memutar-mutar harta dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam praktiknya, trading mengacu pada aktivitas jual-beli dengan tujuan mendapatkan ribhun atau keuntungan.
Menurut para ulama otoritatif, tijarah atau trading didefinisikan sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui proses jual-beli untuk tujuan memperoleh keuntungan. Hal ini melibatkan penyaluran modal dengan harapan pertumbuhan harta secara produktif. Spekulasi yang dilakukan oleh trader dalam trading berbeda dengan spekulasi dalam judi, di mana spekulasi dalam judi melibatkan unsur jahalah terhadap harga atau barang.
Dalam akad tijarah, terdapat beberapa aktivitas yang lazim terjadi, seperti pertukaran antara dua pihak melalui akad jual-beli, kepemilikan terhadap barang dan komoditas, serta perpindahan kepemilikan aset dan manfaat. Selain itu, terdapat pula jeda waktu antara pembelian dan penjualan barang yang berkaitan dengan waktu yang tepat untuk menjual kembali komoditas tersebut.
Untuk melaksanakan trading, seorang trader umumnya menggunakan jasa broker sebagai perantara. Terdapat berbagai model biaya transaksi dalam trading, seperti spread yang dapat dipungut berdasarkan berbagai akad, seperti ijara, jualah, atau bagi hasil. Besarnya spread dapat mempengaruhi laba dan rugi yang akan ditanggung oleh seorang trader, sehingga penting bagi trader untuk memperhatikan ketentuan spread yang diberlakukan oleh broker.
Dalam dunia trading, penting bagi seorang trader untuk memahami makna spread dan ketentuan yang berlaku agar tidak merasa tertipu oleh broker. Setiap broker memiliki karakteristik dan prasyarat sendiri dalam menetapkan biaya spread, sehingga kehati-hatian dalam memilih broker dan memahami ketentuannya sangatlah penting. Kehati-hatian dalam memahami aturan trading akan membantu menghindari spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih Islam.