- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Skema Bisnis Go-Champion: Money Game yang Haram

Google Search Widget

Beberapa waktu yang lalu, program Warung Cashback dari PT Mitra Bangkit Sejahtera menjadi sorotan. Kini, tim peneliti eL-Samsi akan mengulas fakta seputar Go-Champion.

Skema bisnis Go-Champion menawarkan keuntungan besar dengan modal awal yang tergolong kecil. Namun, dibalik janji-janji tersebut, ada praktik money game yang tersembunyi.

Jargon “Dari Kita, Oleh Kita, dan Untuk Kita” seolah mencitrakan kesan gotong royong. Namun, pada intinya, skema ini diduga menggunakan model piramida yang tidak jelas keberlanjutannya.

Dengan membeli C-Voucher seharga 800 ribu rupiah, anggota diharapkan bisa mendapatkan keuntungan besar. Namun, pada kenyataannya, uang yang disetor sebagian besarnya hanya berputar di antara anggota yang lebih tinggi dalam hierarki.

Pada dasarnya, Go-Champion menggunakan dalih donasi dan gotong royong untuk menjalankan money game. Skema bisnisnya tidak melibatkan investasi riil dan lebih mirip dengan praktik skema ponzi.

Dalam pandangan hukum syariah, skema bisnis seperti Go-Champion dianggap haram. Penyerahan uang tanpa adanya barang atau jasa yang jelas sebagai imbalan dianggap sebagai praktik riba.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap skema bisnis semacam ini dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik-praktik money game yang merugikan.

Penting bagi setiap individu untuk memahami skema bisnis yang ditawarkan dan tidak tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Semoga ulasan ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai skema bisnis Go-Champion dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?