Ruang keseharian kita senantiasa dipenuhi oleh informasi publik yang disebarkan lewat online. Tanpa disadari, kita sering menerima pesan atau iklan layanan masyarakat yang berhubungan dengan dunia yang belum pernah kita alami secara langsung. Terkadang iklan ini hanya menampilkan kemudahan-kemudahan tanpa menyajikan risiko penggunaannya. Salah satu contohnya adalah iklan yang berkaitan dengan P2P lending legal dan pinjaman online ilegal. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hal ini agar bisa mengantisipasi untung ruginya di masa depan.
P2P lending (peer-to-peer lending) dan pinjol (pinjaman online) adalah platform penyedia pembiayaan (kredit) kepada nasabahnya. Keduanya berfungsi sebagai marketplace yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (investor) dengan peminjamnya (lender). Ada tiga pihak yang terlibat dalam P2P lending dan pinjol ini, yaitu: investor (pihak pemberi pinjaman/kreditur), penyelenggara P2P lending, dan lender/debitur/peminjam. Relasi antara ketiganya ini dapat dibaca secara berbeda dari sisi akadnya, berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Relasi peminjam/lender dengan penyelenggara P2P lending dan pinjol
- Relasi penyelenggara dengan investor
- Relasi peminjam dengan investor
Dana yang disampaikan oleh platform P2P lending atau pinjol bukan dana mereka pribadi. Dana tersebut berasal dari para investor yang kemudian dipertemukan di platform. Jadi, platform di sini hanyalah sebagai fasilitator pertemuan dan pemberi informasi kepada pihak peminjam maupun investor.
Relasi Peminjam dan Penyelenggara P2P Lending atau Pinjol
Relasi ini didahului oleh kebutuhan konsumen terhadap dana/pembiayaan. Karena kebutuhan tersebut, nasabah menghubungi platform untuk dibantu mencarikan dana. Akad yang berlaku antara pihak peminjam dan penyelenggara P2P lending ada dua kemungkinan, yaitu: berbasis akad ijarah (sewa jasa) dan berbasis akad ju’alah (sayembara).
Dalam akad ju’alah, ketika penyelenggara P2P lending berhasil mempertemukan investor dengan peminjam, pihak peminjam berkewajiban membayar pihak P2P lending atas jasanya itu sebesar 10 per 100-nya. Pembayaran dilakukan saat uang sudah diterima oleh pihak peminjam.
Akad yang sama juga dimungkinkan untuk pencarian modal berbasis qiradl (utang piutang), murabahah atau mudharabah, yang akan diulas lebih lanjut pada relasi antara peminjam dengan pihak investor.
Relasi Investor dengan Pihak Penyelenggara P2P Lending atau Pinjol
Relasi ini diawali dengan penawaran pihak platform P2P lending terhadap investor akan adanya kebutuhan pihak peminjam terhadap pinjaman/utang atau bantuan modal. Status penawaran ini menempati derajat selaku diilal (penunjuk). Pihak investor hanya mengetahui informasi dari platform penyelenggara. Apakah pihak yang mendapat informasi wajib membayar atas penyampaian informasi oleh platform tersebut? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, antara lain:
- Jika peran platform dinilai dari sisi informasinya, maka boleh bagi pihak platform untuk memungut biaya kepada investor.
- Jika peran platform berkaitan dengan peran selaku samsarah (makelar proyek), maka tidak boleh bagi pihak platform untuk memungut upah dari investor karena platform adalah disuruh oleh konsumen/peminjam.
- Jika peran platform menempati derajat selaku wakil investor, maka pihak penyelenggara platform hanya boleh mendapatkan upah dari pihak investor saja selaku pihak yang mewakilkan.
Pendapat terakhir menyatakan bahwa pihak penyelenggara platform boleh memungut biaya administrasi pengaksesan aplikasi yang dikembangkannya, dengan ketentuan biaya tersebut harus diketahui dengan pasti, misalnya 5 ribu rupiah.
Relasi antara Investor dan Peminjam
Pengucuran dana yang dilakukan oleh investor ke peminjam dapat dibaca sebagai dua akad: pertama, sebagai akad qardl; kedua sebagai akad qiradl atau mudharabah. Ada dua risiko yang terlibat sesuai dengan basis akadnya:
Risiko pada Akad Qardl
- Uang yang dipinjam harus kembali sebesar nilai pinjaman itu sendiri.
- Kelebihan pada pengembalian/pembayaran pinjaman termasuk kategori riba qardli.
- Ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman harus disertai kebolehan penundaan pengembalian (qardl hasan).
Risiko pada Akad Qiradl dan Mudharabah
Berdasar basis akad qiradl dan mudharabah:
- Investor berkedudukan sebagai rabbu al-maal.
- Konsumen berkedudukan sebagai amil qiradl (menjalankan modal) atau mudlarib (pengelola modal).
- Pemakaian akad qiradl dan mudharabah meniscayakan adanya bagi hasil bagi pihak rabbu al-maal (pemilik modal). Besaran nilai bagi hasil harus disampaikan di muka.
- Modal bersifat harus kembali kepada pemodal sesuai besaran dana itu dikucurkan.
- Modal tidak dihitung sebagai bagian untuk menutup kerugian usaha.
Ketentuan yang berlaku bagi pihak penyelenggara platform P2P lending adalah wajib menyampaikan jenis dan bidang usaha yang sedang dilakukan oleh konsumen. Bila tidak disampaikan, maka basis akad yang berlaku antara investor dan konsumen adalah akad qardl. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku harus mengikuti ketentuan akad qardl (utang-piutang). Kelebihan dalam pengembalian termasuk riba.